• Jelajahi

    Copyright © Harian Radar Bulukumba
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Angka Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Sengketa Pers Masih Tinggi

    Harian Radar Bulukumba
    Rabu, 25 Januari 2012, 21.40 WIB Last Updated 2012-02-21T03:26:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    FGD AJI: Selesaikan dengan Undang-Undang Pers, Bukan KUHP

    Laporan: Andhika Mappasomba

    Tingginya angka kekerasan terhadap Jurnalis dan Sengketa Pers di Indonesia (514 Kasus 2010 dan 470 kasus tahun 2011, red), mendorong Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) selama dua hari (23-24/1) di sebuah hotel di Kota Makassar. Dalam FGD yang menghadirkan berbagai unsur di antaranya insan pers, legislator, kepolisian, TNI, seniman, LSM dan eksekutif ini mendorong terbentuknya sebuah lembaga di berbagai wilayah yang dapat menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa dalam hal kebebasan pers.
    Dalam FGD tersebut juga, forum menyepakati berdirinya sebuah lembaga formal yakni Forum Mediasi Sengketa Pers (FMSP) yang didampingi langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) yang difokuskan di empat kota di Sulawesi Selatan sebagai pioneer yakni Kota Makassar, Bulukumba, Palopo dan Pare-Pare. Ke empat wilayah ini dianggap penting atas keberadaan FMSP karena di wialayah tersebut kerap terjadi kekerasan terhadap jurnalis dan sengketa pers.
    FMSP yang telah dibentuk tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi penengah dan mediator dalam penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia jurnalis sebab dalam kenyataannya, sengketa pers biasanya masih didorong oleh pihak kepolisian untuk diselesaikan dengan Hukum Pidana padahal, undang-undan pers telah ada dimana salah satu penjelasan di dalamnya menjabarkan bahwa setiap pihak yang bersengketa dalam hal pemberitaan diberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dalam melakukan klarifikasi pemberitaan yang dinilai keliru atau dianggap tidak benar.
    Dengan terbentuknya FMSP ini diharapkan juga dapat mendorong komunikasi yang baik dalam memberikan pemahaman kepada seluruh pihak tentang eksistensi pers dan tugas para jurnalis secara profesional sebagaimana terjabarkan dalam undang-undang UU no 40/1999 dan mendorong masyarakat dan seluruh pihak untuk memahami juga UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Dalam FGD yang digelar AJI tersebut, utusan dari Polda Sulsel, M. Siswa mengatakan bahwa pemahaman masyarakat dan kepolisian tentang UU No 40/1999, memang masih harus terus disosialisasikan unuk membangun kesamaan persepsi dan pemahaman tentang undang-undang tersebut agar lebih jelas tentang posisi Undang-undang pers dan penerapan pasal dalam KUHP. Termasuk soal Kesepakatan pihak media dan kepolisian dalam pemeriksaan wartawan dalam sebuah kasus, wartawan harus diperiksa minimal dengan polisi yang berpangkat perwira. Selain itu, kata M. Siswa, Untuk hal-hal yang sebenarnya bisa dimediasi dalam hal sengketa pers, memang tak mesti menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Penggunaan KUHP itu memang tidak mutlak. Namun, seluruh unsur mesti didorong untuk memahami ini," Kata M. Siswa.
    Keberadaan FMSP ini nantinya akan dilegalkan dan akan dievaluasi per enam bulan. Termasuk dalam hal penyusunan program-program strategis dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kepada seluruh pihak yang selama ini cenderung bersengketa dalam hal jurnalistik.
    Sebelum FGD tersebut berakhir, ke empat kota di Sulsel yang dijadikan sebagai pioneer tersebut masing-masing dikoordinatori secara struktural, Kota Makassar dikoordinatori oleh pengurus AJI Makassar, Bulukumba oleh Hj. Hilmiaty Asap (Legislator), Pare-Pare oleh Rahman Saleh (Legislator), Palopo oleh Muhammad Amran (Jurnalis). (Dhika/80)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +